Perbaikan dan Perubahan Data Pokok Pendidikan Di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dengan berpedoman pada Surat Edaran Nomor : 421/2174/412.201/2022 tanggal 23 September 2022 tentang Perbaikan dan Perubahan Data Pokok Pendidikan Di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Perlu diperhatikan beberpa hal sebagai berikut :
Perlu diperhatikan beberpa hal sebagai berikut :
1. Kepala satuan pendidikan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
a. Entitas Dapodik pada Satuan Pendidikan
b. Entitas Dapodik pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
c. Entitas Dapodik Pada Peserta didik; dan
d. Entitas Dapodik pada Substansi Pendidikan
2. Surat permohonan dikirim kedinas pendidikan Kab. Bojonegoro
3. Proses tindak lanjut sesuai dengan SOP pelayanan Data Pokok Pendidikan di lingkungan pendidikan kab. Bojonegoro
Download Surat Edaran Nomor : 421/2174/412.201/2022 tanggal 23 September 2022 tentang Perbaikan dan Perubahan Data Pokok (disini)
Demikian Informasi Perbaikan dan Perubahan Data Pokok Pendidikan Di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dengan berpedoman pada Surat Edaran Nomor : 421/2174/412.201/2022 tanggal 23 September 2022 tentang Perbaikan dan Perubahan Data Pokok Pendidikan Di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
EmoticonEmoticon