Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan

Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan

Bismillahirrohmanirohim, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, berjumpa lagi dengan Mas Dodik ditulisan kali ini Mas Dodik akan memberikan Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang wajib ada di Satuan pendidikan baik tingkat SD, SMP, SMA atau sederajat.

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kami mohon Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut. 
1. Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan segera membentuk dan menetapkan 
    satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai usulan dari Kepala Dinas Pendidikan.
2. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan untuk: 
    a. Memberikan usulan keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan kepada 
        Kepala Pemerintah Daerah;
    b. Mengusulkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan dengan ketentuan sebagai 
        berikut: 
        1) keanggotaan satuan tugas berjumlah gasal dan minimal 5 (lima) orang; 
            a) perwakilan dinas pendidikan;
            b) perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak;
            c) perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial; dan 
            d) organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak;
        3) keanggotaan satuan tugas sebagaimana dimaksud dipersyaratkan:
            a) tidak pernah terbukti melakukan kekerasan;
            b) tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau
                lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
            c) tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau
                berat; 
        4) persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dituangkan dalam surat pernyataan yang 
            ditandatangani dan dibubuhi meterai (contoh format terlampir);
        5) satuan tugas dipimpin oleh koordinator yang berasal dari unsur perwakilan Dinas Pendidikan;
Surat Edaran Selengkapnya ada di Lampiran ini, langsung di Download saja.

Semoga Informasi ini bermanfaat untuk temen-temen pendidik dan operator semuanya.

Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan
Lampiran 1
Contoh Surat Pernyataan Keanggotaan TPPK dan Satgas DOWNLOAD
Lampiran 2
Contoh SK Kepala Satuan Pendidikan Pembentukan TPPK DOWNLOAD
Lampiran 3
Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP DOWNLOAD
Lampiran 4
Salinan Peremendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 DOWNLOAD

Artikel Terkait

Previous
Next Post »