Peraturan Menteri Dikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Republik Indonesia

Penerima Data BOP Semua Jenjang

  1. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud :
    • Taman kanak-kanak;
    • kelompok bermain;
    • taman penitipan anak;
    • Satuan PAUD sejenis;
    • sanggar kegiatan belajar; dan
    • pusat kegiatan belajar masyarakat.
  2. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Meliputi :
    • SD
    • SMP
    • SMA
    • SLB, dan
    • SMK
  3. Dana BOSP dan BOS terdiri dari dua macam :
    • Dana BOP PAUD dan BOS Reguler, serta
    • Dana BOP PAUD dan BOS Kinerja

DOWNLOAD PENTUNJUK TEKNIS BOSP TAHUN 2024

Artikel Terkait

Previous
Next Post »