Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, berjumpa lagi dengan Mas Dodik, di tulisan kali ini saya akan berbagi pengalaman ditahun 2024 ini saat memperpanjang SIM di Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di Samsat Polres Bojonegoro.
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Fungsi dan Peranan SIM
- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
- Sebagai alat bukti
- Sebagai sarana upaya paksa
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
SIM (Surat Ijin Mengemudi) berlaku 5 tahun sejak tanggal pembuatan, Alur pembuatan SIM sendiri secara garis besar adalah :
- Tes Kesehatan
- Pengisian Formulir
- Foto
- Terima SIM
Langkah Pertama
Teman-teman harus melakukan Tes Kesehatan, Tes Kesehatan ini bertempat di Selatannya dari masjid agung Bojonegoro Baratnya Alun-alun Bojonegoro, temen-temen harus menyiapkan Foto Copy KTP dan SIM serta Map, selanjutnya temen-temen harus mengambil nomor antrian yang ada di pintu masuk dekat ruang tunggu, maka nanti akan di panggili satu persatu untuk masuk ke ruangan Tes Kesehatan (terdiri dari membaca angka dan mengisi soal Psikologi).
Langkah Kedua
Temen-temen kekantor Samsat Bojonegoro bertempat di Utara Alun-alun Kabupaten Bojonegoro, setelah tadi sudah lulus Tes Kesehatan dan Psikologinya maka Surat keterangan antar di Samsat Bojonegoro di Gedung Meliwis lantai satu, di situ serahkan Map yang berisi Surat keterangan sehat dan foto copy KTP serta SIM asli, nanti akan di beri formulir untuk pengisian data pribadi, setelah selesai mengisi serahkan lagi ke petugas awal, selanjutnya akan di beri Nomor antrian untuk foto dengan Kode P0XX untuk SIM Perpanjangan dan Kode B0XX untuk SIM baru.
Langkah Ketiga
Temen-temen keruang tunggu lokasi foto masih di gedung meliwis lantai satu, nanti akan dipangil satu persatu untuk foto, setelah foto selesai maka temen-temen akan diarahkan ke ruang tunggu Cetak SIM (Surat Ijin Mengemudi).
Biaya memperpanjang masa berlakuk SIM adalah kurang lebih Rp. 205.000,- temen-temen siapkan saja uang lebih untuk berjaga-jaga, tidak butuh waktu lama untuk perpanjang masa berlaku SIM (Surat Ijin Mengemudi), saya berangkat pukul 07.00 selesai pukul 10.00, karena memang ada 3 antrian jika memang banyak yang membuat baru sim atau memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Ijin Mengemudi) itu sendiri.
Jika memang temen-temen ada pengalaman silahkan diketik dikolom komentar nanti akan kami repost untuk pengalaman temen-temen semuanya. Sekian itu pengalam pembuatan atau memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
EmoticonEmoticon